KELAS X
HAKIKAT BANGSA
Beberapa sejarah asal
mula terjadinya Negara adalah: Pendudukan, Peleburan, Penyerahan, Penaikan,
Penguasaan, Proklamasi (ex: Indonesia), Pembentukan baru, dan Pemisahan.
Beberapa teori
terbentuknya Negara yang penting serta penganutnya:
1.
Ketuhanan (Friedrich Julius,
Thomas Aquinos, Lodwig Haller, dan Agustinus)
2.
Perjanjian (Hobbes, Rousseau,
Montesquie, John Locke)
3.
Kekuasaan (Duquit, Karl Marx,
Openheimer)
Terjadinya Negara
secara primer diawali suku,
kerajaan, Negara, demokrasi, dan diktator, dilanjutkan secara sekunder dengan pengakuan secara
deklaratif(semata-mata mengakui) atau konstitutif.
Semangat
kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme):
a)
Pro
Patria = mencintai tanah air dan Primus patrialis = mendahulukan kepentingan
tanah air
b)
Mampu
menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi
c)
Siap
mengorbankan harta, nyawa, dan diri sendiri untuk mempertahankan kemerdekaan
d)
Memelihara
ketertiban dunia
Contoh
perilaku yang menerapkan semangat kebangsaan:
a)
Mengibarkan
bendera pada saat peringatan hari nasional
b)
Menyediakan
buku perjuangan untuk memberi semangat kepahlawanan
c)
Upacara
bendera
d)
Menghayati
lagu-lagu nasional
e)
Menghayati
pelajaran PKN
f)
Kegiatan
ekstrakurikuler yg berkaitan dg pendidikan keteladanan ex: Paskibra, Pramuka
g)
Merayakan
hari nasional
h)
Setiakawan
dengan teman
i)
Saling
tolong menolong dan mencintai sesama
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang
mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh badan resmi, bersifat mengatur, memaksa, tegas, dan
memiliki sanksi tertentu. Cirinya memiliki perintah dan larangan yang harus
ditaati dan tujuannya untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadi
main hakim sendiri. Sementara, Sistem
= perangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas, Sistem Hukum = seperangkat unsur yang
berfungsi mengatur masyarakat.
Penggolongan Hukum:
A. ISI
A. ISI
1.
Hukum
Publik mengatur hubungan Negara dan
warga Negara:
Hukum Tata Negara,
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana
2.
Hukum
Privat mengatur hubungan antar warga:
Hukum Perdata, Hukum
Acara Perdata, Hukum Adat, Hukum Dagang
B. BENTUK
1.
Hukum
tertulis (dapat dikodifikasikan dalam buku atau tidak)
2.
Hukum
tak tertulis
C. TEMPAT
1.
Hukum
nasional berlaku dalam Negara
2.
Hukum
Internasional berlaku di dunia
3.
Hukum
asing berlaku di Negara lain
D. WAKTU
1.
Ius
constitutum berlaku sekarang di
suatu Negara
2.
Ius
constituendum berlaku di masa datang
3.
Hukum
asasi berlaku kapan saja dan di
seluruh Negara
E. SUMBER
1.
Hukum
kebiasaan berasal dari adat masyarakat
2.
Hukum
Yurisprudensi berasal dari keputusan hakim
3.
Hukum
UU
4.
Hukum
Traktat berasal dari perjanjian antar negara
F. FUNGSI
1.
Hukum
Material berfungsi mengatur (berisi
perintah dan larangan)
2.
Hukum
Formal berfungsi menyelesaikan masalah
atau pelanggaran
G. SIFAT
1.
Memaksa
(imperatif)
2.
Mengatur
(fakultatif)
Ada hukum pasti ada lembaga peradilan nasional yang di NKRI diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004.
KKN semakin menjadi-jadi
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Entah dalam bentuk korupsi perseorangan
berdasar kekuasaan yang dimiliki, kolusi secara bergrup atau persekongkolan,
maupun penggunaan jalur kekerabatan atau nepotisme untuk mendapatkan sesuatu
secara lebih yang bukan merupakan milik kita namun milik Negara maupun
masyarakat banyak. Upaya Pemberantasan KKN di Indonesia telah dilakukan dengan UU No. 30 Th. 2002 tentang KPK, kontrol
sosial masyarakat, dan sistem pendidikan moral.
HAM
Perlindungan HAM di
Indonesia:
1. UUD 1945 pasal 27A
ayat 1, pasal 28A-28J.
2. UU No. 39 Th.1999
tentang HAM
3. UU No. 26 th. 2000
tentang Peradilan HAM
Jenis HAM:
a)
Personal
rights: hak perseorangan seperti menyatakan pendapat, memeluk agama, dan
kebebasan berorganisasi.
b)
Property
rights: kebebasan memiliki, membeli, menjual sesuatu dan mengadakan perjanjian
atau kontrak.
c)
Rights
of legal equality yaitu mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d)
Political
rights: mempunyai hak dipilih, memilih, mendirikan partai, mengadakan petisi,
kritik atau saran.
e)
Social
and Culture rights.
f)
Procedural
rights: mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum.
Pelanggaran HAM dapat
diproses di Peradilan Umum atau Peradilan Internasional HAM.
KONSTITUSI
Konstitusi berarti
Undang Undang Dasar. Di Indonesia kita sebut dengan UUD 1945. Kedudukannya
merupakan puncak dari segala peraturan maupun putusan peradilan namun dibawah
norma dasar atau di Indonesia disebut Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat karena mengubah pembukaan
sama dengan membubarkan Negara kesatuan RI. Hal ini disebabkan pembukaan
merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia, sumber
cita-cita hukum dan moral bangsa, serta mengandung nilai yang universal dan
lestari. Pembukaan ini terdiri dari 4 alinea dengan maknanya masing-masing
yaitu Persatuan yang sesuai sila 3, keadilan sosial sesuai sila 5, kedaulatan
rakyat sesuai sila 4 , serta keTuhanan dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
sesuai sila 1 dan 2 Pancasila.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan
Indonesia diatur dalam UU no. 12 th.
2006. Cara pewarganegaraan dapat diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM.
Ada juga pewarganegaraan istimewa untuk mereka yang berjasa pada Negara.
-
Indonesia
pernah menyelesaikan masalah dwi kewarganegaraan dengan RRC pada 22 April 1955 dalam UU no. 62 th. 1958.
SISTEM
POLITIK INDONESIA
Suprastruktur politik merupakan lembaga Negara,
sementara infrastruktur politik merupakan lembaga masyarakat. Suprastruktur negara
adalah: MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY.
1.
MPR :
diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD 1945
dan susduknya diatur UU No. 22 Tahun 2003 yang merupakan gabungan DPR dan DPD
2. Presiden : diatur dalam pasal 5,
6, 7 UUD 1945
3. DPR : berjumlah 550 orang
4. BPK : diatur UU No. 5
Tahun 1973
5.
MA
diatur pasal 24A yang bertugas menguji peraturan dibawah UU dan permohonan
kasasi
6.
MK
diatur pasal 24C yang bertugas memutus pembubaran parpol, hasil pemilu, dan UU
dibawah UUD.
7. DPD : terdiri atas 4
orang dari tiap daerah
8. KY diatur dalam pasal
24B yang bertugas mengawasi presiden.
Infrastruktur Politik
Indonesia
contohnya: organisasi pemuda, organisasi profesi, organisasi keagamaan.
Sistem Politik
Indonesia
menganut Demokrasi Pancasila yang mengandung prinsip: pemerintah berdasar hukum, perlindungan HAM,
pengambilan keputusan berdasar musyawarah, peradilan yang merdeka, memiliki partai
politik dan organisasi sosial politik, melaksanakan pemilu (UU No.10 Tahun 2008).
Setiap Negara bisa saja memiliki sistem politik yang
berbeda tergantung sejarah, filsafat,
adat, ideologi, dan situasi masyarakatnya. Cara bekerja system politik
dilakukan dengan sosialisasi,
rekruitmen, dan pendidikan politik.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengangkat hal-hal sebagai
berikut: semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta keterbukaan yang bertanggung
jawab. Dalam pengambilan keputusan sesuai Demokrasi Pancasila kita harus
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung
jawab, dan pengutamaan persatuan kesatuan.
KELAS XI
BUDAYA POLITIK
Tipe-tipe
budaya politik di Indonesia:
1. Budaya
Politik Parokial merupakan budaya politik yang menonjolkan kesadaran warga
akan adanya pusat kewenangan atau
kekuasaan politik dalam masyarakatnya. Masyarakat dalam budaya politik ini
cenderung peduli terhadap politik di dalam suku atau kelompok masyarakatnya
namun kurang peduli terhadap politik Negara. Contoh: suku pedalaman.
2. Budaya
Politik Kaula merupakan budaya politik yang menonjolkan sifat warga yang
bersifat pasif dan hanya menunggu turunnya kebijakan tanpa peduli terhadap
prosesnya atau hanya terima jadi saja. Struktur budaya politik ini bersifat
hierarki.
3. Budaya
politik Partisipan berarti rakyat bersifat aktif dalam sistem politik di
negaranya dan tentu saja budaya politik inilah yang diharapkan dimiliki
Indonesia.
Sosialisasi pengembangan budaya politik dapat
dilakukan dengan pendidikan politik (berlangsung 2 arah) atau indoktrinasi
politik (satu arah).
Piramida tingkat
partisipasi masyarakat
dari bawah adalah apatis, pengamat, partisipan, aktivis, dan paling atas adalah
menyimpang. Semakin ke atas intensitasnya semakin tinggi namun jumlahnya
semakin sedikit.
Tindakan partisipasi politik dapat berupa lobbying
atau demonstrasi, kegiatan organisasi, pemilu, mencari koneksi, atau tindakan
violence.
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI
Budaya demokrasi menekankan segala sesuatu dari,
oleh, dan untuk rakyat. Ada yang mengelompokkan demokrasi menjadi demokrasi
barat atau liberal dan demokrasi timur, ada juga yang mengelompokkan demokrasi sistem
Presidensial, parlementer, referendum, ala Negara komunis, dan ala Negara
berkembang.
2 asas pokok demokrasi adalah:
1. pengakuan
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
2. pengakuan harkat
dan martabat manusia.
Ciri Negara demokrasi antara lain:
1. adanya pemilu untuk
menentukan majelis rakyat.
2. adanya lembaga
perwakilan rakyat yang mewakili aspirasi rakyat.
3. ada lembaga yang
memiliki kekuasaan mengawasi pemerintah.
4. adanya susunan
kekuasaan lembaga Negara dalam UU.
Masyarakat Madani kerap disebut masyarakat beradab,
yaitu masyarakat yang memiliki tata cara dan kehidupan yang baik lahir dan
batin. Ciri masyarakat madani adalah: 1) konstitusional
yaitu segala sesuatu diatur konstitusi, 2) perwakilan yaitu aspirasinya dalam
pemerintah diwakili lembaga yang dipilih langsung, 3) pemilu, 4) kepartaian,
5)terdapat pembagian kekuasaan, 6) terdapat pertanggungjawaban tiap lembaga
pada pemerintah. Dengan demikian pada masyarakat madani atau civil society ini
harus diterapkan asas demokrasi sejelas mungkin.
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
Pelaksanaan pemerintahan harus bersifat terbuka,
adil, dan transparan sehingga bener-benar mengaplikasikan konsep demokrasi.
Untuk mencegah terciptanya pemerintahan yang tak transparan salah satunya
adalah memberantas KKN di Indonesia. Salah satunya adalah dengan UU
No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas KKN.
Konsep KEADILAN:
1. Aristoteles
a)
Keadilan
komutatif: adil tanpa melihat jasa-jasa yang pernah dilakukan
b)
Keadilan
distributif: adil dengan melihat jasa-jasanya.
c)
Keadilan
Kodrat Alam: memberi apa yang diberi orang pada kita
d)
Keadilan
Konvensional: taat pada peraturan
e)
Keadilan
Perbaikan: berusaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar
2. Plato
2. Plato
a)
K.
Moral: member perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban
b)
K.
Prosedural: mempu mengikuti tata cara
3. Thomas Hobbes: perbuatan disebut adil jika berdasar perjanjian terdahulu
4. Prof. Notonegoro: Keadilan Legalitas adalah keadilan yg telah sesuai dengan hukum yg berlaku.
3. Thomas Hobbes: perbuatan disebut adil jika berdasar perjanjian terdahulu
4. Prof. Notonegoro: Keadilan Legalitas adalah keadilan yg telah sesuai dengan hukum yg berlaku.
Terdapat berbagai asas dan etika yang sepatutnya
dijunjung aparat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin
keterbukaan dan keadilan pada masyarakat.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Kerjasama internasional sangat diperlukan untuk
memacu ekonomi tiap Negara serta mewujudkan perdamaian dunia. Asas yang dianut
RI dalam melakukan HI adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Sarana HI Indonesia di antaranaya duta Negara,
perwakilan diplomatik, dan perwakilan konsuler. Perbedaannya adalah: perwakilan diplomatik dipimpin duta
besar dan kuasa usaha, mengatur hubungan antar Negara dan hal yang bersifat
politik, gedungnya satu terletak di ibukota Negara bersangkutan, dan memiliki
hak ekstrateritorial atas gedungnya. Sedangkan perwakilan konsuler dipimpin konsulat jenderal, mengatur hubungan
Negara yang bersifat perekonomian maupun persahabatan, memiliki gedung pada
kota-kota tergantung dimana dibutuhkan, serta tidak memiliki hak
ekstrateritorial.
Perjanjian
Internasional (International treaty) merupakan kesepakatan
antar 2 negara atau lebih yang memiliki sifat pacta sunt servanda yang berarti tiap kesepakatan antar Negara
harus dihormati. Di Indonesia UU perjanjian Internasional adalah UU no. 24
tahun 2000.
Beberapa Perjanjian Internasional yang kerap kita dengar adalah:
Beberapa Perjanjian Internasional yang kerap kita dengar adalah:
1. Traktat: perjanjian antar 2 negara yang sifatnya
lebih formal.
2. Konvensi: perjanjian yang lebih khusus dibanding
traktat namun bersifat multilateral. -> protocol adalah naskah tambahan
konvensi
3. Pakta : traktat dalam arti sempit (perlu
diratifikasi)
4. Perikatan: perjanjian untuk transaksi yang
bersifat sementara
5. Persetujuan: kesepakatan yang bersifat
administratif sehingga perlu ditandatangani wakil Negara saja.
6. Modus Vivendi: perjanjian yang bersifat sementara
sampai dibentuk kesepakatan yang lebih rinci.
Tahap Perjanjian Internasional adalah: Negosiasi,
Penandatanganan, Pengesahan, dan Pengumuman.
-
Persona non grata merupakan penolakan
Negara terhadap duta besar dari Negara lain karena alasan tertentu.
Peran Organisai
Internasional dalam Perjanjian Internasional:
1. ASEAN (Association
of South East Asia Nation)
ASEAN memiliki peran
penting bagi NKRI di antaranya: TANAS (menjaga ketahanan nasional), BANGNAS (memperlancar
pembangunan nasional), STANAS (mengusahakan stabilitas nasional).
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional
adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antar dan lintas Negara secara
universal. Subjek Hukum adalah:
Negara, Takhta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi
Internasional, Individu, Pemberontak serta Pihak bersengketa. Sumber Hukum adalah treaty, kebiasaan,
keputasan badan arbitrase atau lembaga internasional.
Hukum dapat bersifat
Hukum Damai yang mengatur hubungan Negara yang baik baik saja maupun hukum
perang yang mengatur 2 negara yang sedang berperang. Penyebab terjadinya suatu
sengketa internasional dapat berupa masalah politik, sosial, maupun ekonomi.
Penyelesaian masalah
internasional dapat dilakukan di Mahkamah Internasional atau International
Court of Justice. Untuk mempelajari wewenang mahkamah kita harus mengetahui ratione personae dan ratione materiae yang berarti harus
mengetahui siapa saja dan materi apa saja yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Wewenang Mahkamah Internasional biasanya bersifat fakultatif yang berarti harus
ada persetujuan dulu baru bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional
biasnya bersifat ex aqueo et buno
artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil apabila pihak yang bersangkutan
setuju.
Sebagai warga internasional kita patut menghargai putusan MI dengan:
Sebagai warga internasional kita patut menghargai putusan MI dengan:
1. menaati hasil
putusan terutama warga Negara bersengketa.
2. yakin bahwa hasil
keputusan Mahkamah Internasional merupakan suatu keadilan internasional
3. menjalin hubungan
persahabatan dan perdamaian dalam Hukum Internasional sehingga meminimalisir
terjadinya sengketa.
Kelas XII
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Panca berarti lima dan
sila berarti sendi atau dasar. Pancasila merupakan 5 dasar Negara kesatuan
republik Indonesia yang merupakan landasaan idiil bangsa, sementara landasan
konstitusional UUD 1945. Proses lahirnya Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI
pertama yang merapatkan tentang dasar Negara. Tepat pada 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno yang dibisiki oleh Muh. Yamin membacakan istilah Pancasila untuk dasar
Negara. Rumusan Pancasila yang sah adalah yang kita dengar dan hayati selama
ini, bukan yang tercantum dalam Piagam Jakarta atau Pembukaan UUD 1945 karena
terdapat perubahan pada sila pertamanya.
1. Fungsi utama Pancasila adalah sebagai
dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar
Negara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. Sedangkan sebagai
pandangan hidup bangsa, pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila memiliki
fungsi sebagai ideologi atau dasar
falsafah Indonesia dimana disini pancasila berperan sebagai ideology
terbuka yang berarti mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika internal.
Implementasi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah mampu menerima
nilai-nilai asing secara selektif.
3. Pancasila memiliki
fungsi sebagai sumber nilai dan
paradigma pembangunan karena pancasila menganfung nilai-nilai yang luhur
dan digali dari zaman nenek moyang serta pancasila mampu menjadi acuan atau
kerangka dasar bernegara.
4. Pancasila juga
memiliki fungsi sebagai perjanjian luhur
rakyat Indonesia karena memiliki sifat luhur dan bersifat satu kali dan
satu-satunya oleh para wakil rakyat Indonesia.
5. Pancasila juga
menjadi kepribadian hidup bangsa
Indonesia karena mencirikan sesuatu yang khas dan mampu membedakan
Indonesia dengan Negara lain dalam kancah internasional.
6. Pancasila juga
merupakan Jiwa bangsa Indonesia
karena nilai-nilainya ada bersamaan dengan adanya Negara Indonesia itu sendiri.
7. Pancasila juga
sebagai sumber dari segala sumber hukum
nasional, dan sebagai dasar falsafah Negara kesatuan republik Indonesia
karena merupakan perwujudan nilai-nilai yang paling baik, adil, dan benar.
Jalur-jalur yang dapat
dilakukan dalam rangka pemasyarakatan Pancasila di antaranya: 1) jalur
pendidikan: formal, informal, dan nonformal, 2) jalur media massa: cetak dan
elektronik, serta 3) organisasi: organisasi politik atau organisasi masyarakat.
SISTEM PEMERINTAHAN
Sitem berarti suatu
hubungan fungsional antara bagian-bagian yang bersifat struktural hingga
menimbulkan suatu kebergantungan. Sedangkan pemerintahan berarti segala sesuatu
yang menjadi urusan Negara dalam menyelenggarakan kepentingan Negara tersebut.
Secara horizontal sistem menjelaskan hubungan antar lembaga setingkat sedangkan
secara vertical dapat berupa desentralisasi dan dekonsentrasi.
1. Sispem PRESIDENSIAL
Sistem ini mengakui presiden sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan dimana presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
sehingga keduanya memiliki kedudukan yang setara dan tidak dapat saling
menjatuhkan, namun parlemen tetap memiliki fungsi untuk mengawasi presiden.
Presiden juga harus berunding dengan parlemen untuk menghasilkan keputusan
tertentu sementara yang bertugas mengangkat menteri adalah presiden (hak
prerogatif) sehingga menteri bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam sistem
ini kedudukan antar lembaga diatur seperti konsep trias politika sehingga
terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Amerika Serikat dan Indonesia adalah contoh Negara yang menganut
sistem ini.
2. Sistem PARLEMENTER
Sistem ini mengakui
Raja atau kaisar atau presiden sebagai kepala Negara, sementara kepala pemerintahan adalah seorang perdana
menteri. Kedudukan kepala Negara umumnya hanyalah sebuah simbol sementara
urusan pemerintahan diatur perdana menteri (PM). Dalam sistem ini, kabinet dan
parlemen memiliki hubungan yang sangat terkait dan dapat saling menjatuhkan.
Hal ini dikarenakan kabinet bertanggung jawab pada legislatif dan harus memberi
pertanggungjawabannya kepada parlemen sehingga parlemen dapat mengajukan mosi
tidak percaya kepada kabinet. Sementara perdana menteri dapat meminta kepala
Negara untuk membubarkan parlemen jika dianggap melakukan pelanggaran yang kuat
buktinya. Begitu pula jika terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen,
kepala Negara akan mengambil tindakan membubarkan parlemen. Inggris merupakan
Negara yang paling terkenal menggunakan sistem ini, Negara lainnya adalah India
dan Perancis.
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. UUD 1945 (18
Agustus 1945 - 27 Desember 1949) menganut sistem pemerintahan presidensial
dengan bentuk Negara kesatuan. Karena Negara baru terbentuk, belum terdapat
pembagiaan lembaga kekuasaan yang jelas. Akibat adanya masalah kembala dengan
Belanda, Indonesia megubah UU dan bentuk negaranya di tahun 1949.
2. Konstitusi RIS (27
Desember 1949 - 17 Agustus 1950) menganut sistem parlementer dengan bentuk
Negara federasi atau serikat. Titik balik perubahan dari presidensial ke
parlementer ini adalah Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Pada masa ini
mulai dilakukan pembagian kekuasaan antar lembaga Negara dan RIS telah memiliki
6 lembaga yaitu presiden, menteri, senat, DPR, MA, DPK.
3. UUDS 1950 (18
Agustus 1950 - 5 Juli 1959) menganut sistem parlementer dan bentuk Negara
kesatuan. Pada masa ini pemerintahan kurang stabil karena sering terjadi jatuh
bangun kabinet. Namun pada masa ini juga pertama kali dilaksanakan pemilu untuk
memilih DPR dan konstituante. Karena gagalnya konstituante dalam membentuk UU
baru, presiden akhirnya mengeluarkan dekrit yang berisi: pembubaran
konstiuante, pemberlakuan kembali UUD 1945, membentuk MPRS dan DPAS.
4. Orde Lama (5 Juli
1959 – 11 Maret 1966) menggunakan UUD 1945 kembali sehingga kita menganut
sistem presidensial dalam demokrasi terpimpin. Pada masa ini kerap terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengakibat kekuasaan presiden menjadi tak terbatas. Tindakan G30S PKI
menjadi penutup orde lama.
5. Orde Baru (11 Maret
1966 - 21 Mei 1998) juga menggunakan UUD 1945 dengan sistem demokrasi
pancasila. Awalnya pada masa orde baru benar-benar dilaksanakan pengukuhan
pancasila sebagai sumber dan dasar falsafah Negara. Pada masa ini juga terjadi
berbagai terobosan seperti dwifungsi ABRI dan swasembada pangan yang dilakukan
Indonesia. Sayangnya pada masa ini kebebasan masyarakat dan PERS menjadi amat
sangat terbatas dan pada akhirnya malah terjadi kebobrokan pemerintah dengan
merebaknya kasus KKN dimana-mana. Terbunuhnya 3 mahasiswa trisakti menjadi
penutup orba, rakyat memberi tritura dan muncul reformasi.
6. Orde Reformasi (21
Mei 1998 - sekarang) sesuai namnya bertujuan melakukan perbaikan-perbaikan
utamanya konsolidasi sistem demokrasi. Hal ini diawali dengan mulai diberinya
kebebasan pada masyarakat, agama dan ras tertentu, serta Pers. Sampai akhirnya
dilaksanakan Amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia. NKRI pada masa kini juga telah memiliki
pembagian kekuasaan yang jelas antara 3 lembaga Negara. Tidak hanya itu upaya
demokratisasi sangat kental dalam orde ini dengan adanya pemilu presiden secara
luber pada tahun 2004 dan luberjurdil
pada tahun 2010. Kebebasan, demokrasi, serta pelaksanaan sistem presidensial
semakin dibenahi pada masa ini.
Identifikasi pemilu Orde baru dan masa kini
Pada masa Orde baru
dilaksanakan pemilu bagi para pegawai untuk memilih kabinet. Namun, pada masa
tersebut, kekuasaan presiden malah disalahgunakan untuk menghasut pegawai untuk
selalu memilih partai, tidak hanya itu, program P4 juga disisipi upaya untuk
selalu memenangkan partai golkar sehingga pada akhirnya kita dipimpin oleh
presiden yang sama selama 32 tahun.
Sistem pemerintahan sebelum dan setelah amandemen:
-
MPR
bukan lagi lembaga tertinggi Negara
-
Jabatan
presiden dibatasi 5 tahun 1 periode, dapat dipilih 2 kali
-
Kekuasaan
presiden diberi batas yang jelas
-
Terbentuknya
badan kehakiman baru seperti KY
PERS
Pers disebut juga
media massa yang di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pers mengalami
perkembangan sesuai filosofi politik yang dianut Indonesia. Namun pada masa
yang manapun, pers selalu memiliki peran penting. Semula pers merupakan alat
untuk mempertahankan nasionalisme dan patriotisme nasional, kemudian sesuai
UUDS 1950 pers dikembangkan sebagai pranata sosial, sayangnya pers kemudian
dijadikan alat politik untuk mendapat dukungan masyarakat untuk pihak tertentu,
sedangkan pada masa orba, pers dikekang sedemikian rupa sehingga tidak dapat
menjalankan tugas yang seharusnya. Tapi sekarang pers telah berkembang dengan
pesat dan baik. Meski begitu tetap ada kelemahan seperti pers yang tidak
bertanggungjawab dan terlalu mengorek privasi perseorangan.
Misi
Pers Indonesia
adalah ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas
kebatilan.
Pers di Indonesia
merupakan Pers Pancasila yang diatur UU.
No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang
bersumber pada kesadaran moral atau baik buruk. Pers Pancasila hendaknya
bersifat bebas dan bertanggungjawab,
2 hal ini tak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers harus mampu menyampaikan
suatu berita kepada masyarakat secara aktual, faktual, dan terpercaya.
Sayangnya ada beberapa
oknum yang berusaha menyalahgunakan kebebasan media massa untuk kepentingan
pribadi atau golongan tertentu, maupun menyebarkan hal yang kurang baik
sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat maupun nilai dari pers itu
sendiri.
Dengan demikian
pemerintah Indonesia selain memiliki UU yang mengatur Pers juga memiliki
Lembaga sensor dan Komisi Penyiaran Indonesia yang juga bertugas mengawasi
berlangsungnya kegiatan Pers Indonesia.
GLOBALISASI
Proses menduniakan
atau trendnya disebut globalisasi Ini telah membuat dunia kita tak kenal batas
lagi. Sebagai suatu trend, globalisasi membawa aspek positif dan negatif.
Aspek
positif globalisasi adalah:
1.
pola
hidup serba cepat
2.
pesatnya
perkembangan Iptek
3.
pemanfaatan
SDA melimpah
4.
pasar
bebas
5.
peluang
dan tantangan bisnis semakin terbuka
6.
memperkaya
wawasan dan nilai bangsa
7.
meningkatkan
kemampuan untuk bersaing dalam kancah internasional
8.
menggalang
kerjasama internasional untuk menyelamatkan bumi maupun membantu Negara itu
sendiri
Aspek negatif:
1.
bergesernya
masyarakat agraris menjadi modern
2.
perubahan
sifat gotong royong menjadi individualistis
3.
pola
hidup konsumerisme
4.
masuknya
pola hidup budaya Barat yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Timur
5.
penyalahgunaan
teknologi
6.
bergesernya
nilai budaya
7.
muncul
ketimpangan, keguncangan, dan anomi budaya
Sikap terhadap
pengaruh globalisasi:
a)
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
b)
meningkatkan
penghayatan Pancasila
c)
menghayati
pembelajaran budaya tradisional
d)
meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan serta penguasaan teknologi
e)
meningkatkan
pendidikan, kualitas produk negeri
f)
tanggap
terhadap dinamika perubahan
Positif Sistem Pemilu:
1.
Sistem
distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa
daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan
dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
2.
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau
perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah
pemilihan.
3. Sistem gabungan antara distrik
dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem
distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem proporsional.