Ringkasan PKN SMA untuk UAS


KELAS X
HAKIKAT BANGSA

Beberapa sejarah asal mula terjadinya Negara adalah: Pendudukan, Peleburan, Penyerahan, Penaikan, Penguasaan, Proklamasi (ex: Indonesia), Pembentukan baru, dan Pemisahan.
Beberapa teori terbentuknya Negara yang penting serta penganutnya:
1.      Ketuhanan (Friedrich Julius, Thomas Aquinos, Lodwig Haller, dan Agustinus)
2.      Perjanjian (Hobbes, Rousseau, Montesquie, John Locke)
3.      Kekuasaan (Duquit, Karl Marx, Openheimer)
4.      Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Terjadinya Negara secara primer diawali suku, kerajaan, Negara, demokrasi, dan diktator, dilanjutkan secara sekunder dengan pengakuan secara deklaratif(semata-mata mengakui) atau konstitutif.
Semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme):
a)      Pro Patria = mencintai tanah air dan Primus patrialis = mendahulukan kepentingan tanah air
b)      Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi
c)      Siap mengorbankan harta, nyawa, dan diri sendiri untuk mempertahankan kemerdekaan
d)      Memelihara ketertiban dunia
Contoh perilaku yang menerapkan semangat kebangsaan:
a)      Mengibarkan bendera pada saat peringatan hari nasional
b)      Menyediakan buku perjuangan untuk memberi semangat kepahlawanan
c)      Upacara bendera
d)      Menghayati lagu-lagu nasional
e)      Menghayati pelajaran PKN
f)       Kegiatan ekstrakurikuler yg berkaitan dg pendidikan keteladanan ex: Paskibra, Pramuka
g)      Merayakan hari nasional
h)      Setiakawan dengan teman
i)        Saling tolong menolong dan mencintai sesama

HUKUM
Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh badan resmi, bersifat mengatur, memaksa, tegas, dan memiliki sanksi tertentu. Cirinya memiliki perintah dan larangan yang harus ditaati dan tujuannya untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadi main hakim sendiri. Sementara, Sistem = perangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas, Sistem Hukum = seperangkat unsur yang berfungsi mengatur masyarakat.
Penggolongan Hukum:
A. ISI
1.      Hukum Publik mengatur hubungan Negara dan warga Negara:
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana
2.      Hukum Privat mengatur hubungan antar warga:
Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Adat, Hukum Dagang

B.     BENTUK
1.      Hukum tertulis (dapat dikodifikasikan dalam buku atau tidak)
2.      Hukum tak tertulis

C.     TEMPAT
1.      Hukum nasional berlaku dalam Negara
2.      Hukum Internasional berlaku di dunia
3.      Hukum asing berlaku di Negara lain

D.     WAKTU
1.      Ius constitutum berlaku sekarang di suatu Negara
2.      Ius constituendum berlaku di masa datang
3.      Hukum asasi berlaku kapan saja dan di seluruh Negara

E.      SUMBER
1.      Hukum kebiasaan berasal dari adat masyarakat
2.      Hukum Yurisprudensi berasal dari keputusan hakim
3.      Hukum UU
4.      Hukum Traktat berasal dari perjanjian antar negara

F.      FUNGSI
1.      Hukum Material berfungsi mengatur (berisi perintah dan larangan)
2.      Hukum Formal berfungsi menyelesaikan masalah atau pelanggaran

G.     SIFAT
1.      Memaksa (imperatif)
2.      Mengatur (fakultatif)

Ada hukum pasti ada lembaga peradilan nasional yang di NKRI diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004.
KKN semakin menjadi-jadi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Entah dalam bentuk korupsi perseorangan berdasar kekuasaan yang dimiliki, kolusi secara bergrup atau persekongkolan, maupun penggunaan jalur kekerabatan atau nepotisme untuk mendapatkan sesuatu secara lebih yang bukan merupakan milik kita namun milik Negara maupun masyarakat banyak. Upaya Pemberantasan KKN di Indonesia telah dilakukan dengan UU No. 30 Th. 2002 tentang KPK, kontrol sosial masyarakat, dan sistem pendidikan moral.

HAM

Perlindungan HAM di Indonesia:
1. UUD 1945 pasal 27A ayat 1, pasal 28A-28J.
2. UU No. 39 Th.1999 tentang HAM
3. UU No. 26 th. 2000 tentang Peradilan HAM

Jenis HAM:
a)      Personal rights: hak perseorangan seperti menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan berorganisasi.
b)      Property rights: kebebasan memiliki, membeli, menjual sesuatu dan mengadakan perjanjian atau kontrak.
c)      Rights of legal equality yaitu mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d)      Political rights: mempunyai hak dipilih, memilih, mendirikan partai, mengadakan petisi, kritik atau saran.
e)      Social and Culture rights.
f)       Procedural rights: mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum.
Pelanggaran HAM dapat diproses di Peradilan Umum atau Peradilan Internasional HAM.

KONSTITUSI
Konstitusi berarti Undang Undang Dasar. Di Indonesia kita sebut dengan UUD 1945. Kedudukannya merupakan puncak dari segala peraturan maupun putusan peradilan namun dibawah norma dasar atau di Indonesia disebut Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat karena mengubah pembukaan sama dengan membubarkan Negara kesatuan RI. Hal ini disebabkan pembukaan merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia, sumber cita-cita hukum dan moral bangsa, serta mengandung nilai yang universal dan lestari. Pembukaan ini terdiri dari 4 alinea dengan maknanya masing-masing yaitu Persatuan yang sesuai sila 3, keadilan sosial sesuai sila 5, kedaulatan rakyat sesuai sila 4 , serta keTuhanan dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sesuai sila 1 dan 2 Pancasila.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU no. 12 th. 2006. Cara pewarganegaraan dapat diajukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Ada juga pewarganegaraan istimewa untuk mereka yang berjasa pada Negara.
-          Indonesia pernah menyelesaikan masalah dwi kewarganegaraan dengan RRC pada 22 April 1955 dalam UU no. 62 th. 1958.

SISTEM POLITIK INDONESIA

Suprastruktur politik merupakan lembaga Negara, sementara infrastruktur politik merupakan lembaga masyarakat. Suprastruktur negara adalah: MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY.
1. MPR : diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD 1945 dan susduknya diatur UU No. 22 Tahun 2003 yang merupakan gabungan DPR dan DPD
2. Presiden : diatur dalam pasal 5, 6, 7 UUD 1945
3. DPR : berjumlah 550 orang
4. BPK : diatur UU No. 5 Tahun 1973
5. MA diatur pasal 24A yang bertugas menguji peraturan dibawah UU dan permohonan kasasi
6. MK diatur pasal 24C yang bertugas memutus pembubaran parpol, hasil pemilu, dan UU dibawah UUD.
7. DPD : terdiri atas 4 orang dari tiap daerah
8. KY diatur dalam pasal 24B yang bertugas mengawasi presiden.
Infrastruktur Politik Indonesia contohnya: organisasi pemuda, organisasi profesi, organisasi keagamaan.
Sistem Politik Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang mengandung prinsip: pemerintah berdasar hukum, perlindungan HAM, pengambilan keputusan berdasar musyawarah, peradilan yang merdeka, memiliki partai politik dan organisasi sosial politik, melaksanakan pemilu (UU No.10 Tahun 2008).
Setiap Negara bisa saja memiliki sistem politik yang berbeda tergantung sejarah, filsafat, adat, ideologi, dan situasi masyarakatnya. Cara bekerja system politik dilakukan dengan sosialisasi, rekruitmen, dan pendidikan politik.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengangkat hal-hal sebagai berikut: semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta keterbukaan yang bertanggung jawab. Dalam pengambilan keputusan sesuai Demokrasi Pancasila kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan pengutamaan persatuan kesatuan.

KELAS XI

BUDAYA POLITIK

Tipe-tipe budaya politik di Indonesia:
1. Budaya Politik Parokial merupakan budaya politik yang menonjolkan kesadaran warga akan adanya  pusat kewenangan atau kekuasaan politik dalam masyarakatnya. Masyarakat dalam budaya politik ini cenderung peduli terhadap politik di dalam suku atau kelompok masyarakatnya namun kurang peduli terhadap politik Negara. Contoh: suku pedalaman.
2. Budaya Politik Kaula merupakan budaya politik yang menonjolkan sifat warga yang bersifat pasif dan hanya menunggu turunnya kebijakan tanpa peduli terhadap prosesnya atau hanya terima jadi saja. Struktur budaya politik ini bersifat hierarki.
3. Budaya politik Partisipan berarti rakyat bersifat aktif dalam sistem politik di negaranya dan tentu saja budaya politik inilah yang diharapkan dimiliki Indonesia.

Sosialisasi pengembangan budaya politik dapat dilakukan dengan pendidikan politik (berlangsung 2 arah) atau indoktrinasi politik (satu arah).
Piramida tingkat partisipasi masyarakat dari bawah adalah apatis, pengamat, partisipan, aktivis, dan paling atas adalah menyimpang. Semakin ke atas intensitasnya semakin tinggi namun jumlahnya semakin sedikit.
Tindakan partisipasi politik dapat berupa lobbying atau demonstrasi, kegiatan organisasi, pemilu, mencari koneksi, atau tindakan violence.

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Budaya demokrasi menekankan segala sesuatu dari, oleh, dan untuk rakyat. Ada yang mengelompokkan demokrasi menjadi demokrasi barat atau liberal dan demokrasi timur, ada juga yang mengelompokkan demokrasi sistem Presidensial, parlementer, referendum, ala Negara komunis, dan ala Negara berkembang.
2 asas pokok demokrasi adalah:
1. pengakuan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
2. pengakuan harkat dan martabat manusia.
Ciri Negara demokrasi antara lain:
1. adanya pemilu untuk menentukan majelis rakyat.
2. adanya lembaga perwakilan rakyat yang mewakili aspirasi rakyat.
3. ada lembaga yang memiliki kekuasaan mengawasi pemerintah.
4. adanya susunan kekuasaan lembaga Negara dalam UU.
Masyarakat Madani kerap disebut masyarakat beradab, yaitu masyarakat yang memiliki tata cara dan kehidupan yang baik lahir dan batin. Ciri masyarakat madani adalah: 1) konstitusional yaitu segala sesuatu diatur konstitusi, 2) perwakilan yaitu aspirasinya dalam pemerintah diwakili lembaga yang dipilih langsung, 3) pemilu, 4) kepartaian, 5)terdapat pembagian kekuasaan, 6) terdapat pertanggungjawaban tiap lembaga pada pemerintah. Dengan demikian pada masyarakat madani atau civil society ini harus diterapkan asas demokrasi sejelas mungkin.

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

Pelaksanaan pemerintahan harus bersifat terbuka, adil, dan transparan sehingga bener-benar mengaplikasikan konsep demokrasi. Untuk mencegah terciptanya pemerintahan yang tak transparan salah satunya adalah memberantas KKN di Indonesia. Salah satunya adalah dengan UU  No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Konsep KEADILAN:
1. Aristoteles
a)      Keadilan komutatif: adil tanpa melihat jasa-jasa yang pernah dilakukan
b)      Keadilan distributif: adil dengan melihat jasa-jasanya.
c)      Keadilan Kodrat Alam: memberi apa yang diberi orang pada kita
d)      Keadilan Konvensional: taat pada peraturan
e)      Keadilan Perbaikan: berusaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar

2. Plato
a)      K. Moral: member perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban
b)      K. Prosedural: mempu mengikuti tata cara

3. Thomas Hobbes: perbuatan disebut adil jika berdasar perjanjian terdahulu

4. Prof. Notonegoro: Keadilan Legalitas adalah keadilan yg telah sesuai dengan hukum yg berlaku.
Terdapat berbagai asas dan etika yang sepatutnya dijunjung aparat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin keterbukaan dan keadilan pada masyarakat.

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Kerjasama internasional sangat diperlukan untuk memacu ekonomi tiap Negara serta mewujudkan perdamaian dunia. Asas yang dianut RI dalam melakukan HI adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Sarana HI Indonesia di antaranaya duta Negara, perwakilan diplomatik, dan perwakilan konsuler. Perbedaannya adalah: perwakilan diplomatik dipimpin duta besar dan kuasa usaha, mengatur hubungan antar Negara dan hal yang bersifat politik, gedungnya satu terletak di ibukota Negara bersangkutan, dan memiliki hak ekstrateritorial atas gedungnya. Sedangkan perwakilan konsuler dipimpin konsulat jenderal, mengatur hubungan Negara yang bersifat perekonomian maupun persahabatan, memiliki gedung pada kota-kota tergantung dimana dibutuhkan, serta tidak memiliki hak ekstrateritorial.
Perjanjian Internasional (International treaty) merupakan kesepakatan antar 2 negara atau lebih yang memiliki sifat pacta sunt servanda yang berarti tiap kesepakatan antar Negara harus dihormati. Di Indonesia UU perjanjian Internasional adalah UU no. 24 tahun 2000.

Beberapa Perjanjian Internasional yang kerap kita dengar adalah:
1. Traktat: perjanjian antar 2 negara yang sifatnya lebih formal.
2. Konvensi: perjanjian yang lebih khusus dibanding traktat namun bersifat multilateral. -> protocol adalah naskah tambahan konvensi
3. Pakta : traktat dalam arti sempit (perlu diratifikasi)
4. Perikatan: perjanjian untuk transaksi yang bersifat sementara
5. Persetujuan: kesepakatan yang bersifat administratif sehingga perlu ditandatangani wakil Negara saja.
6. Modus Vivendi: perjanjian yang bersifat sementara sampai dibentuk kesepakatan yang lebih rinci.
Tahap Perjanjian Internasional adalah: Negosiasi, Penandatanganan, Pengesahan, dan Pengumuman.
-          Persona non grata merupakan penolakan Negara terhadap duta besar dari Negara lain karena alasan tertentu.
Peran Organisai Internasional dalam Perjanjian Internasional:
1. ASEAN (Association of South East Asia Nation)
ASEAN memiliki peran penting bagi NKRI di antaranya: TANAS (menjaga ketahanan nasional), BANGNAS (memperlancar pembangunan nasional), STANAS (mengusahakan stabilitas nasional).

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antar dan lintas Negara secara universal. Subjek Hukum adalah: Negara, Takhta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu, Pemberontak serta Pihak bersengketa. Sumber Hukum adalah treaty, kebiasaan, keputasan badan arbitrase atau lembaga internasional.
Hukum dapat bersifat Hukum Damai yang mengatur hubungan Negara yang baik baik saja maupun hukum perang yang mengatur 2 negara yang sedang berperang. Penyebab terjadinya suatu sengketa internasional dapat berupa masalah politik, sosial, maupun ekonomi.
Penyelesaian masalah internasional dapat dilakukan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice. Untuk mempelajari wewenang mahkamah kita harus mengetahui ratione personae dan ratione materiae yang berarti harus mengetahui siapa saja dan materi apa saja yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah Internasional biasanya bersifat fakultatif yang berarti harus ada persetujuan dulu baru bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional biasnya bersifat ex aqueo et buno artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil apabila pihak yang bersangkutan setuju.

Sebagai warga internasional kita patut menghargai putusan MI dengan:
1. menaati hasil putusan terutama warga Negara bersengketa.
2. yakin bahwa hasil keputusan Mahkamah Internasional merupakan suatu keadilan internasional
3. menjalin hubungan persahabatan dan perdamaian dalam Hukum Internasional sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Kelas XII

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Panca berarti lima dan sila berarti sendi atau dasar. Pancasila merupakan 5 dasar Negara kesatuan republik Indonesia yang merupakan landasaan idiil bangsa, sementara landasan konstitusional UUD 1945. Proses lahirnya Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI pertama yang merapatkan tentang dasar Negara. Tepat pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno yang dibisiki oleh Muh. Yamin membacakan istilah Pancasila untuk dasar Negara. Rumusan Pancasila yang sah adalah yang kita dengar dan hayati selama ini, bukan yang tercantum dalam Piagam Jakarta atau Pembukaan UUD 1945 karena terdapat perubahan pada sila pertamanya.
1. Fungsi utama Pancasila adalah sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi atau dasar falsafah Indonesia dimana disini pancasila berperan sebagai ideology terbuka yang berarti mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika internal. Implementasi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah mampu menerima nilai-nilai asing secara selektif.
3. Pancasila memiliki fungsi sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan karena pancasila menganfung nilai-nilai yang luhur dan digali dari zaman nenek moyang serta pancasila mampu menjadi acuan atau kerangka dasar bernegara.
4. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia karena memiliki sifat luhur dan bersifat satu kali dan satu-satunya oleh para wakil rakyat Indonesia.
5. Pancasila juga menjadi kepribadian hidup bangsa Indonesia karena mencirikan sesuatu yang khas dan mampu membedakan Indonesia dengan Negara lain dalam kancah internasional.
6. Pancasila juga merupakan Jiwa bangsa Indonesia karena nilai-nilainya ada bersamaan dengan adanya Negara Indonesia itu sendiri.
7. Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, dan sebagai dasar falsafah Negara kesatuan republik Indonesia karena merupakan perwujudan nilai-nilai yang paling baik, adil, dan benar.
Jalur-jalur yang dapat dilakukan dalam rangka pemasyarakatan Pancasila di antaranya: 1) jalur pendidikan: formal, informal, dan nonformal, 2) jalur media massa: cetak dan elektronik, serta 3) organisasi: organisasi politik atau organisasi masyarakat.

SISTEM PEMERINTAHAN

Sitem berarti suatu hubungan fungsional antara bagian-bagian yang bersifat struktural hingga menimbulkan suatu kebergantungan. Sedangkan pemerintahan berarti segala sesuatu yang menjadi urusan Negara dalam menyelenggarakan kepentingan Negara tersebut. Secara horizontal sistem menjelaskan hubungan antar lembaga setingkat sedangkan secara vertical dapat berupa desentralisasi dan dekonsentrasi.
1. Sispem PRESIDENSIAL
Sistem ini mengakui presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dimana presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat sehingga keduanya memiliki kedudukan yang setara dan tidak dapat saling menjatuhkan, namun parlemen tetap memiliki fungsi untuk mengawasi presiden. Presiden juga harus berunding dengan parlemen untuk menghasilkan keputusan tertentu sementara yang bertugas mengangkat menteri adalah presiden (hak prerogatif) sehingga menteri bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam sistem ini kedudukan antar lembaga diatur seperti konsep trias politika sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Amerika Serikat dan Indonesia adalah contoh Negara yang menganut sistem ini.
2. Sistem PARLEMENTER
Sistem ini mengakui Raja atau kaisar atau presiden sebagai kepala Negara, sementara kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri. Kedudukan kepala Negara umumnya hanyalah sebuah simbol sementara urusan pemerintahan diatur perdana menteri (PM). Dalam sistem ini, kabinet dan parlemen memiliki hubungan yang sangat terkait dan dapat saling menjatuhkan. Hal ini dikarenakan kabinet bertanggung jawab pada legislatif dan harus memberi pertanggungjawabannya kepada parlemen sehingga parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet. Sementara perdana menteri dapat meminta kepala Negara untuk membubarkan parlemen jika dianggap melakukan pelanggaran yang kuat buktinya. Begitu pula jika terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, kepala Negara akan mengambil tindakan membubarkan parlemen. Inggris merupakan Negara yang paling terkenal menggunakan sistem ini, Negara lainnya adalah India dan Perancis.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) menganut sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk Negara kesatuan. Karena Negara baru terbentuk, belum terdapat pembagiaan lembaga kekuasaan yang jelas. Akibat adanya masalah kembala dengan Belanda, Indonesia megubah UU dan bentuk negaranya di tahun 1949.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) menganut sistem parlementer dengan bentuk Negara federasi atau serikat. Titik balik perubahan dari presidensial ke parlementer ini adalah Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Pada masa ini mulai dilakukan pembagian kekuasaan antar lembaga Negara dan RIS telah memiliki 6 lembaga yaitu presiden, menteri, senat, DPR, MA, DPK.
3. UUDS 1950 (18 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) menganut sistem parlementer dan bentuk Negara kesatuan. Pada masa ini pemerintahan kurang stabil karena sering terjadi jatuh bangun kabinet. Namun pada masa ini juga pertama kali dilaksanakan pemilu untuk memilih DPR dan konstituante. Karena gagalnya konstituante dalam membentuk UU baru, presiden akhirnya mengeluarkan dekrit yang berisi: pembubaran konstiuante, pemberlakuan kembali UUD 1945, membentuk MPRS dan DPAS.
4. Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) menggunakan UUD 1945 kembali sehingga kita menganut sistem presidensial dalam demokrasi terpimpin. Pada masa ini kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibat kekuasaan presiden menjadi tak terbatas. Tindakan G30S PKI menjadi penutup orde lama.
5. Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) juga menggunakan UUD 1945 dengan sistem demokrasi pancasila. Awalnya pada masa orde baru benar-benar dilaksanakan pengukuhan pancasila sebagai sumber dan dasar falsafah Negara. Pada masa ini juga terjadi berbagai terobosan seperti dwifungsi ABRI dan swasembada pangan yang dilakukan Indonesia. Sayangnya pada masa ini kebebasan masyarakat dan PERS menjadi amat sangat terbatas dan pada akhirnya malah terjadi kebobrokan pemerintah dengan merebaknya kasus KKN dimana-mana. Terbunuhnya 3 mahasiswa trisakti menjadi penutup orba, rakyat memberi tritura dan muncul reformasi.
6. Orde Reformasi (21 Mei 1998 - sekarang) sesuai namnya bertujuan melakukan perbaikan-perbaikan utamanya konsolidasi sistem demokrasi. Hal ini diawali dengan mulai diberinya kebebasan pada masyarakat, agama dan ras tertentu, serta Pers. Sampai akhirnya dilaksanakan Amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. NKRI pada masa kini juga telah memiliki pembagian kekuasaan yang jelas antara 3 lembaga Negara. Tidak hanya itu upaya demokratisasi sangat kental dalam orde ini dengan adanya pemilu presiden secara luber pada tahun 2004 dan luberjurdil pada tahun 2010. Kebebasan, demokrasi, serta pelaksanaan sistem presidensial semakin dibenahi pada masa ini.

Identifikasi pemilu Orde baru dan masa kini
Pada masa Orde baru dilaksanakan pemilu bagi para pegawai untuk memilih kabinet. Namun, pada masa tersebut, kekuasaan presiden malah disalahgunakan untuk menghasut pegawai untuk selalu memilih partai, tidak hanya itu, program P4 juga disisipi upaya untuk selalu memenangkan partai golkar sehingga pada akhirnya kita dipimpin oleh presiden yang sama selama 32 tahun.

Sistem pemerintahan sebelum dan setelah amandemen:
-          MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara
-          Jabatan presiden dibatasi 5 tahun 1 periode, dapat dipilih 2 kali
-          Kekuasaan presiden diberi batas yang jelas
-          Terbentuknya badan kehakiman baru seperti KY

PERS

Pers disebut juga media massa yang di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pers mengalami perkembangan sesuai filosofi politik yang dianut Indonesia. Namun pada masa yang manapun, pers selalu memiliki peran penting. Semula pers merupakan alat untuk mempertahankan nasionalisme dan patriotisme nasional, kemudian sesuai UUDS 1950 pers dikembangkan sebagai pranata sosial, sayangnya pers kemudian dijadikan alat politik untuk mendapat dukungan masyarakat untuk pihak tertentu, sedangkan pada masa orba, pers dikekang sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan tugas yang seharusnya. Tapi sekarang pers telah berkembang dengan pesat dan baik. Meski begitu tetap ada kelemahan seperti pers yang tidak bertanggungjawab dan terlalu mengorek privasi perseorangan.
Misi Pers Indonesia adalah ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas kebatilan.
Pers di Indonesia merupakan Pers Pancasila yang diatur UU. No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang bersumber pada kesadaran moral atau baik buruk. Pers Pancasila hendaknya bersifat bebas dan bertanggungjawab, 2 hal ini tak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers harus mampu menyampaikan suatu berita kepada masyarakat secara aktual, faktual, dan terpercaya.
Sayangnya ada beberapa oknum yang berusaha menyalahgunakan kebebasan media massa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, maupun menyebarkan hal yang kurang baik sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat maupun nilai dari pers itu sendiri.
Dengan demikian pemerintah Indonesia selain memiliki UU yang mengatur Pers juga memiliki Lembaga sensor dan Komisi Penyiaran Indonesia yang juga bertugas mengawasi berlangsungnya kegiatan Pers Indonesia.
GLOBALISASI
Proses menduniakan atau trendnya disebut globalisasi Ini telah membuat dunia kita tak kenal batas lagi. Sebagai suatu trend, globalisasi membawa aspek positif dan negatif.
Aspek positif globalisasi adalah:
1.      pola hidup serba cepat
2.      pesatnya perkembangan Iptek
3.      pemanfaatan SDA melimpah
4.      pasar bebas
5.      peluang dan tantangan bisnis semakin terbuka
6.      memperkaya wawasan dan nilai bangsa
7.      meningkatkan kemampuan untuk bersaing dalam kancah internasional
8.      menggalang kerjasama internasional untuk menyelamatkan bumi maupun membantu Negara itu sendiri

Aspek negatif:
1.      bergesernya masyarakat agraris menjadi modern
2.      perubahan sifat gotong royong menjadi individualistis
3.      pola hidup konsumerisme
4.      masuknya pola hidup budaya Barat yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Timur
5.      penyalahgunaan teknologi
6.      bergesernya nilai budaya
7.      muncul ketimpangan, keguncangan, dan anomi budaya

Sikap terhadap pengaruh globalisasi:
a)      meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
b)      meningkatkan penghayatan Pancasila
c)      menghayati pembelajaran budaya tradisional
d)      meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta penguasaan teknologi
e)      meningkatkan pendidikan, kualitas produk negeri
f)       tanggap terhadap dinamika perubahan

Positif Sistem Pemilu:
1. Sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
2. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
3. Sistem gabungan antara distrik dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem proporsional.







Artikel Terkait:

Comments
10 Comments

10 komentar:

Sofi's Portfolio mengatakan...

Ijin copas ya. Membantu sekali. Terima kasih! :-)

Unknown mengatakan...

Membantu buat uas ^^ makasihh

rosi pancawati mengatakan...

Sangat bermanfaat makasih
Jdi gk usah bongkar2 bku lg deh

Unknown mengatakan...

Terima kasihhh sudah posting, bermanfaat sekali :D

Unknown mengatakan...

Bermanfaat sekali

Unknown mengatakan...

Terimakasih ilmunya. Sangat bermanfaat dan membantu. Tetap semangat!

Unknown mengatakan...

Terima kasih sangaat membantu

Febryandicky mengatakan...

Terima kasih atas ringkasan nya 👍

Rendra Dika mengatakan...

Terimakasih telah membuat ringkasan untuk UAS min saya jadi lega tidak harus mencari - cari buku lama saya 😊😊😊

Muhammad Ikmaluddin Furqon mengatakan...

Makasih Soal pkn

Posting Komentar